Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50% dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan), adapun Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.